PerDes BumDes Tambaksogra

PERATURAN DESA TAMBAKSOGRA

NOMOR 05 TAHUN 2015

 

Tentang

 

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA

 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

 

Kepala Desa Tambaksogra

 

Menimbang

:

a.     bahwa dalam rangka  mendorong pertumbuhan perekonomian Desa dan menjadi salah  satu sumber Pendapatan Asli Desa, perlu mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);

 

 

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a  diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa Tambaksogra tentang Badan Usaha Milik Desa.

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;

 

 

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

 

 

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

 

 

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) ;

 

 

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Penerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  ;

 

 

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 316);

 

 

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;

 

 

8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) ;

 

 

9.     Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes

 

 

 

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 10 Seri E);

 

 

11.  Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan  Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E) ;

 

 

12.  Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 15).

 

Dengan Persetujuan Bersama :

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBAKSOGRA

Dan

KEPALA DESA TAMBAKSOGRA

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TAMBAKSOGRA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA TAMBAKSOGRA

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.     Daerah adalah Kabupaten Banyumas.

2.     Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3.     Bupati adalah Bupati Banyumas.

4.     Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas.

5.     Camat  adalah Camat Sumbang.

6.     Desa adalah desa Tambaksogra.

7.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

9.     Badan  Permusyawaratan  Desa  yang  selanjutnya  disingkat  BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

10.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

11.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

12.  Badan  Usaha  Milik  Desa  yang  selanjutnya  disingkat  BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

13.  Anggaran  Dasar  yang  selanjutnya  disingkat  AD  adalah  peraturan tertulis yang memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok organisasi yang  berfungsi  sebagai pedoman  dan  kebijakan  untuk  mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan-aturan lain.

14.  Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah aturan tertulis sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi.

15.  Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN PEMBENTUKAN BUMDES

 

Pasal 2

 

Pembentukan BUMDes dimaksudkan untuk mendorong/menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat desa, baik yang berkembang menurut adat istiadat /budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program/proyek pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Pasal 3

 

Pembentukan BUMDes bertujuan untuk :

a.     Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa;

b.     Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif (berwirausaha) anggota masyarakat   desa   yang   berpenghasilan rendah; dan

c.      Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa yang terbebas dari pengaruh pelepas uang/rentenir.

 

Pasal 4

 

Sasaran pembentukan BUMDes adalah :

a.     Terlayaninya masyarakat di desa dalam mengembangkan usaha produktif; dan

b.     Tersedianya media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakatnya.

 

BAB III

NAMA, PENDIRIAN, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH USAHA

 

Pasal 5

 

Nama Badan Usaha Milik Desa adalah Tambaksogra Bina Sejahtera

 

Pasal 6

 

Badan Usaha Milik Desa didirikan atas dasar inisiatif Pemerintah Desa Tambaksogra dan Badan Permusyawaratan Desa Tambaksogra

 

 

Pasal 7

 

Tempat kedudukan Badan Usaha Milik Desa beralamat di Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang  Kabupaten Banyumas

 

 

 

 

Pasal 8

 

Wilayah usaha Badan Usaha Milik Desa adalah di Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang

 

 

BAB IV

ASAS, FUNGSI DAN USAHA

 

Pasal 9

 

Pengelolaan BUMDes, didasarkan pada asas :

a.     Pengelolaan kegiatan BUMDes dilakukan secara transparan;

b.     Pengelolaan kegiatan dilakukan secara akuntabel;

c.      Warga masyarakat terlibat secara aktif;

d.     Pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan;

e.     Pengelolaan perlu akseptabel; dan

f.       Berorientasi  memperoleh keuntungan  secara wajar.

 

Pasal 10

 

Fungsi dibentuknya BUMDes adalah untuk memberdayakan usaha ekonomi masyarakat yang dilakukan melalui :

a.     Menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha mikro di  desa,  yang  mencakup  aspek  regulasi  dan  perlindungan usaha;

b.     Menciptakan sistem penjaminan (guarantee financial system) untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif usaha mikro;

c.      Menyediakan bantuan teknis dan pendampingan (technical assistance and facilitation) secara manajerial guna meningkatkan status dan kapasitas usaha; dan

d.     Menata  dan  memperkuat  lembaga  keuangan  mikro  untuk memperluas jangkauan layanan keuangan bagi usaha mikro dan kecil secara cepat, tepat, mudah, dan sistematis.

 

Pasal 11

 

Bidang Usaha Badan Usaha Milik Desa Tambaksogra adalah :

a.     Industri kecil dan rumah tangga;

b.     Pelayanan Air Bersih;

c.      Jasa Keuangan;

d.     Pertanian;

e.     Peternakan.

 

 

BAB V

PERMODALAN

 

Pasal 12

 

 

(1)   Modal BUMDes berasal dari :

a.      Pemerintah Desa;

b.      Tabungan masyarakat;

c.      Bantuan  Pemerintah,  Pemerintah  Provinsi,  dan  Pemerintah Kabupaten;

d.      Pinjaman; dan/atau

e.      Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

 

(2)   Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.

 

(3)   Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, merupakan simpanan masyarakat.

 

(4)   Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dapat berupa dana tugas pembantuan.

 

(5)   Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah.

 

(6)   Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.

 

Pasal 13

 

Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud pada pasal 12, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa. 

 

BAB VI

SUSUNAN ORGANISASI PENGELOLA BUMDes

 

Pasal 14

 

(1)  Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.

 

(2)   Pengelola BUMDes terdiri atas unsur Pemerintah Desa dan masyarakat.

 

(3)  Organisasi pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Penasehat;

b. Badan Pengawas; dan

c. Pelaksana operasional.

 

(4)  Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, terdiri atas :

a. Manajer;

b. Sekretaris;

c. Bendahara;

d. Koordinator Unit Usaha, dan;

b. Kepala unit usaha.

 

Pasal 15

 

Penasehat, Badan Pengawas, Pelaksana Operasional berhak atas penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya.

 

Pasal 16

 

Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a secara ex officio dijabat oleh kepala desa.

 

Pasal 17

 

(1)  Dalam rangka melaksanakan pengawasan, dibentuk Badan Pengawas yang terdiri atas unsur Pemerintahan Desa dan unsur masyarakat desa.

 

 

(2)  Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b merupakan organ yang mewakili kepentingan masyarakat.

 

(3)  Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh masyarakat desa berdasarkan musyawarah desa yang dituangkan dalam Berita Acara.

 

Pasal 18

 

(1)  Susunan Badan Pengawas berjumlah ganjil dengan jumlah 3 (tiga) orang,  yang terdiri atas :

a.  Seorang Ketua yaitu orang yang mempunyai kemampuan dan cakap dalam melaksanakan pengawasan sekaligus merangkap anggota;

b.  Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan

d.  Auditor  berasal dari unsur profesional/praktisi.

 

(2)  Badan Pengawas mengadakan Rapat Umum paling sedikit 1 (satu) tahun sekali untuk membahas segala hal ikhwal yang terkait dengan kinerja BUMDes.

 

(3)  Rapat  Umum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilakukan untuk :

a.   Pemilihan dan pengangkatan pengelola; dan

b.    Pelaksanaan  pengawasan,  penetapan kebijaksanaan pengembangan usaha dan pelaksanaan pemeriksaan.

 

(3)   Masa bakti Badan Pengawas selama  4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali.

 

(4)   Badan Pengawas dapat  diberhentikan, karena :

a.  telah selesai masa baktinya;

b. meninggal dunia;

c. mengundurkan diri;

d.  tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan usaha; dan/atau

e.  dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara    paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Pasal 19

 

(1) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dijabat dari unsur masyarakat desa setempat.

 

(2) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh masyarakat  desa berdasarkan musyawarah desa yang dituangkan dalam Berita Acara.

 

(3)  Untuk dapat menjadi pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.  warga desa yang mempunyai jiwa wirausaha;

b.  bertempat  tinggal  dan  menetap  di  desa  yang  bersangkutan paling sedikit 2 (dua) tahun;

c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh perhatian terhadap perekonomian desa;

d. pendidikan yang memadai serendah-rendahnya Pendidikan  Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat. 

 

 

(4)  Masa bakti pelaksana operasional 5 (Lima) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali.

 

(5)  Batas usia pelaksana operasional palingg tinggi 60 (enam puluh) tahun.

 

Pasal 20

 

Pelaksana operasional sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 dapat  diberhentikan, karena :

a.     telah selesai masa baktinya;

b.     meninggal dunia;

c.     mengundurkan diri;

d.     tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan usaha; dan/atau

e.     dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara    paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

BAB VII

KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGELOLA BUMDes

 

Pasal 21

 

(1)     Penasehat berkewajiban :

a.    memberi nasehat pada Manajer dan Kepala Unit Usaha dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;

b.    memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes; dan

c.    mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja pelaksana operasional.

 

(2)     Untuk  melaksanakan  kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penasehat  berwenang :

a.    meminta penjelasan dari Manajer BUMDes mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMDes; dan

b.    melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat  merusak kelangsungan dan citra BUMDes.

 

Pasal 22

 

(1)     Manajer bertugas :

a.    mengembangkan dan membina BUMDes agar tumbuh  dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat;

b.    menyusun rencana kegiatan dan anggaran pembiayaan tahunan BUMDes serta mengusahakan  agar  tetap  tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil, merata, transparan, dan akuntabel;

c.    memupuk usaha kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian  lainnya yang ada di desa ;

d.    menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa ; dan

e.   memberikan laporan perkembangan usaha kepada  masyarakat desa melalui forum musyawarah desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

 

 

 

 

(2)     Manajer berkewajiban :

a.   membuat laporan keuangan bulanan seluruh unit usaha BUMDes;

b.    membuat progres kegiatan dalam bulan berjalan;

c.   menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha BUMDes kepada Penasehat setiap 3 (tiga) bulan sekali;dan

d.   menyampaikan laporan perkembangan usaha BUMDes  kepada masyarakat desa melalui forum musyawarah desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahun.

 

Pasal 23

 

Sekretaris bertugas :

a.     melaksanakan pencatatan dan administrasi  umum BUMDes;dan

b.     melaksanakan fungsi operasional administrasi umum BUMDes.

 

Pasal 24

 

Bendahara bertugas :

a.     melaksanakan pencatatan dan administrasi keuangan BUMDes;dan

b.     melaksanakan fungsi operasional administrasi keuangan BUMDes.

 

Pasal 25

 

Koordinator Kepala Unit Usaha bertugas :

a.     Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan usaha serta administrasi usaha unit usaha BUMDes;dan

b.     Melaksanakan fungsi koordinatif bidang usaha BUMDes.

 

Kepala Unit Usaha bertugas :

a.     Melaksanakan pencatatan dan administrasi unit usaha BUMDes;dan

b.     Melaksanakan fungsi operasional bidang unit usaha BUMDes.

 

Pasal 26

 

(1)   Untuk melaksanakan tugasnya pengelola dapat dibantu oleh karyawan

(2)   Karyawan berkedudukan diluar struktur pengelola BUMDes dan diberikan gaji/honor yang masuk dalam pembiayaan BUMDes.

(3)   Proses rekruetmern karyawan dilaksanakan melalui proses seleksi.

 

BAB VIII

MANAJEMEN USAHA BUMDes

 

Pasal 27

 

(1)     Pengelolaan BUMDes paling sedikit harus memenuhi persyaratan :

a. sistem pengawasan yang mapan, dilakukan dengan standar keuangan;

b.  sistem administrasi/pembukuan sederhana, tetapi memenuhi kebutuhan;

c. dikelola sebagai usaha milik desa yang mempunyai kekayaan terpisah dari kekayaan desa lainnya, sehingga administrasinya harus dipisahkan dengan administrasi desa; dan

d.  struktur manajemen sederhana, tetapi secara fungsional lengkap.

 

 

 

 

 

 

(2)    Dalam melakukan kegiatan usaha, BUMDes harus memisahkan kewenangan-kewenangan, antara lain :

a.   kewenangan memutus (yang memberi keputusan);

b.   kewenangan mencatat (administrasi);

c.   kewenangan menyimpan; dan

d.   teknis operasional.

 

 

BAB IX

TAHUN BUKU, PENETAPAN DAN BAGI HASIL BUMDES

 

Pasal 28

 

Tahun buku dan tahun anggaran BUMDes adalah menggunakan sistem kalender yaitu dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

 

Pasal 29

 

Bagi hasil usaha BUMDes setiap tahun, dipergunakan untuk :

a.     Pemupukan modal sebesar 40%

b.     Kas desa sebagai pendapatan desa sebesar 20%

c.      Jasa produksi sebesar  10%

d.     Dana pendidikan pengelola sebesar 10%,

e.     Tunjangan/Penghasilan Penasehat, Badan Pengawas, Pelaksana Operasional ditetapkan secara keseluruhan sebesar 10%, dan

f.       Kegiatan  lainnya sesuai dengan ketentuan sebesar 10%.

 

 

Pasal 30

 

Penyisihan Penambahan Modal Usaha ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pasal 31

 

Laba diserahkan melalui Kas Desa setelah dikurangkan penyisihan modal dan biaya operasional serta insentif pengurus selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah perhitungan dan pembagian keuntungan usahanya.

 

 

BAB X

KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA

 

Pasal 32

 

BUMDes  dapat  membuat  kerja  sama  dengan  pihak  ketiga  dengan ketentuan :

a.    Dalam  hal  kerja  sama  dimaksud  memerlukan  jaminan  aset/harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes, yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerja sama tersebut harus mendapat persetujuan Penasehat dan disetujui oleh BPD serta kerja sama tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan

b.   Dalam   hal   kerja   sama   dimaksud   tidak   memerlukan   jaminan aset/harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes dan tidak mengakibatkan  beban  hutang  maka  rencana  kerja  sama  tersebut cukup dilaporkan secara tertulis kepada Penasehat.

 

 

 

 

 

Pasal 33

 

Persyaratan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus diawali seleksi bidang usaha secara cermat yang dilakukan dengan langkah-langkah  sebagai berikut :

a.    membuka kemungkinan terbentuknya komitmen;

b.    melibatkan anggota kelompok untuk penyusunan tujuan dan standar;

c.    mengajari teknik-teknik pemecahan masalah;

d.    mengembangkan suasana komunikasi yang terbuka agar terjadi komunikasi antar anggota;

e.    identifikasi bidang yang saling tergantung;

f.     mengusahakan jalur komunikasi tetap terbuka dan tanggung jawab; dan

g.    menjaga keterbukaan diantara anggota.

 

Pasal 34

(1)       Kerja  sama  dengan  pihak  ketiga  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 31 dapat dilakukan bersama antar desa yang mengandung unsur timbal balik saling menguntungkan dalam penyelenggaraan pengembangan usaha BUMDes.

(2) Kerja sama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan bentuk sebagai berikut :

a.   kerja sama antardesa dalam 1 (satu) kecamatan;

b.   kerja sama antardesa lintas kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten;dan

c.   kerja sama antardesa lintas kabupaten dalam 1 (satu) provinsi.

 

Pasal 35

 

(1)  Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bersama dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)  Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit   memuat :

a.  subjek kerjasama;

b.  objek kerjasama;

c.  jangka waktu;

d.  hak dan kewajiban;

e.  pendanaan;

f.   keadaan memaksa;

g.  penyelesaian permasalahan; dan

h.  pengalihan

 

BAB XI

PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 36

 

(1)  Manajer melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa.

 

(2)  Proses pertanggungjawaban Pelaksana operasional BUMDes sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), diatur sebagai berikut :

a. laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah desa yang menghadirkan elemen pemerintahan desa, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan organisasi BUMDes  setiap akhir tahun anggaran;

b.  laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :

1.  laporan kinerja Pengelola BUMDes selama 1 (satu) tahun;

2. kinerja usaha  yang menyangkut  realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, dan indikator keberhasilan;

3. laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha; dan

4. rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.

c.  proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya untuk evaluasi tahunan serta pengembangan usaha kedepan; dan

d.  mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban disesuaikan dengan AD/ART.

 

(3) Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.

 

BAB XII

ADMINISTRASI KEUANGAN DAN UMUM BUMDes

 

Pasal 37

Kelengkapan   administrasi   keuangan   yang  harus   disediakan   dalam pengelolaan BUMDes terdiri atas :

a. Buku Kas Harian;

b. Buku Jurnal;

c. Buku Besar;

d. Neraca Saldo;

e. Laporan Rugi Laba;

f.  Neraca;

g. Laporan Ekuitas; dan

h. Laporan Arus Kas.

Pasal 38

 

Kelengkapan administrasi umum disesuaikan dengan kebutuhan.

 

BAB XIII

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BUMDes

 

Pasal 39

 

(4)   AD/ART bersifat mengikat bagi setiap komponen organisasi pengelola BUMDes.

(5)   AD/ART sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling sedikit memuat:

a.      nama dan kedudukan;

b.      asas dan tujuan;

c.      kegiatan atau usaha;

d.      organisasi pengelola;

e.      hak dan kewajiban pengelola;

f.       umber permodalan;

g.      pertanggungjawaban; dan

h.      pengelolaan keuntungan.

 

Pasal 40

 

(1)     AD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disusun sebelum Pengelola BUMDes terbentuk secara definitif.

(2)     Penyusunan AD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut :

a.      pemerintah desa mengundang masyarakat, lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat;

b.      dibentuk   tim   perumus   dengan   melibatkan  golongan miskin/kurang mampu dan perempuan;

c.      tim perumus sebagaimana dimaksud pada huruf b, menggali aspirasi dan   merumuskan   pokok-pokok  aturannya dalam bentuk rancangan AD;

d.      pertemuan desa untuk membahas rancangan AD;

e.      setelah pembahasan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  d, dibuat Berita Acara pengesahan Rancangan AD menjadi AD;

f.       penyusunan dan pembentukan Pengelola BUMDes; dan

g.      dibuat  Berita  Acara  Pembentukan  dan  Pemilihan  Pengelola BUMDes.

 

Pasal 41

(1) ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disusun setelah kepengurusan BUMDes terbentuk secara definitif.

(2)  ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dalam Rapat Pengelola BUMDes.

 

(3) Penyusunan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut :

a. pengurus  mengundang  masyarakat pemanfaat, kelembagaan desa, pemerintah

     desa, dan tokoh masyarakat;

b. membentuk tim perumus dengan melibatkan golongan miskin/kurang   mampu dan perempuan;

c. tim perumus sebagaimana dimaksud pada huruf b, menggali  aspirasi dan   merumuskan   pokok-pokok   aturannya   dalam bentuk rancangan ART;

d. dilaksanakan rembug desa untuk membahas rancangan ART;

e. setelah  pembahasan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  d, dibuat Berita Acara pengesahan rancangan ART menjadi ART.

 

 

BAB XIV

RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN

 

Pasal 42

(1)   Manejer bertugas  menyampaikan Rencana kegiatan dan Anggaran Pembiayaan  kepada Kepala Desa  dengan persetujuan Badan Pengawas untuk mendapatkan Pengesahan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Buku berakhir.

(2)   Apabila sampai dengan permulaan Tahun Buku belum ada pengesahan  sebagaimana dimaksud ayat (1), maka Rencana Kegiatan dan Anggaran pembiayaan dinyatakan berlaku.

 

(3)   Setiap Perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Pembiayaan yang terjadi dalam Tahun Buku yang bersangkutan harus mendapatkan pengesahan Kepala Desa.

 

BAB IV

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

 

Pasal 43

 

(1)   BPD dan atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMdes.

(2)   Bapermasdes dan kecamatan melakukan monitoring, pembinaan BUMDes.

(3)   Inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan atas pelaksanaan BUMDes.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 44

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa

 

 

Pasal 45

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                    

                                                                                             Ditetapkan di Tambaksogra

                                                                                          Pada tanggal 29 Nopember 2015

                                                                                         KEPALA DESA TAMBAKSOGRA

 

 

 

 

                                                                                              PRIYANTO LAKSONO, SE

Diundangkan di Tambaksogra

Pada tanggal 29 Nopember 2015

Plt. SEKRETARIS DESA TAMBAKSOGRA

 

 

 

 

            DIDIK TRI HERMONO

 

LEMBARAN  DESA TAMBAKSOGRA TAHUN 2015 NOMOR  140  / 05

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN PERATURAN DESA TAMBAKSOGRA TENTANG  PEMBENTUKAN BUMDes

 

Nomor

:

05 Tahun 2015

 

Tanggal

:

29 Nopember 2015

               

 

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI PENGELOLA BUMDes

TAMBAKSOGRA BINA SEJAHTERA DESA TAMBAKSOGRA

KECAMATAN SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KETERANGAN :

 

GARIS KOMANDO             :

GARIS KOORDINASI         : -------------------------

 

 

 

 

 

                                                                                             Ditetapkan di Tambaksogra

                                                                                          Pada tanggal 29 Nopember 2015

                                                                                         KEPALA DESA TAMBAKSOGRA

 

 

 

 

                                                                                              PRIYANTO LAKSONO, SE

Diundangkan di Tambaksogra

Pada tanggal 29 Nopember 2015

Plt. SEKRETARIS DESA TAMBAKSOGRA

 

 

 

 

            DIDIK TRI HERMONO

 

LEMBARAN  DESA TAMBAKSOGRA TAHUN 2015 NOMOR  140  /05

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DESA TAMBAKSOGRA

NOMOR 05 TAHUN 2015

TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA TAMBAKSOGRA

  1. PENJELASAN UMUM

Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan Desa yang bertujuan untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Desa berupaya menggali potensi desa sebagai  sumber pendapatan desa. Sebagai upaya penggalian sumber pendapatan lainnya untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa dapat dibentuk Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu alternatif atau terobosan dalam menggali pendapatan desa.

Pendirian BUMDes selain dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD) juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Desa.

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya BUMDes mendasarkan pada prinsip profesionalisme yang bertujuan untuk memaksimalkan hasil yang diperoleh dari setiap usaha yang dijalankan.

 

 

 

PERATURAN DESA TAMBAKSOGRA

NOMOR 07 TAHUN 2015

 

Tentang

 

SUMBER PENDAPATAN DAN

TATA CARA PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA

DESA TAMBAKSOGRA

             

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TAMBAKSOGRA

 

Menimbang      :    a.   bahwa Perdes Tambaksogra Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan dan Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan perlu menetapkan kembali Peraturan Desa Tambaksogra tentang Sumber Pendapatan dan Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa Tambaksogra;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Desa tentang Sumber Pendapatan dan Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa Tambaksogra.

 

Mengingat       :     1.   Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;

  1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
  5. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa ;
  6. 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) ;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa ( Berita Daerah Kabupaten banyumas Tahun 2006 Nomor 8 Seri E );
  8. 9. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa ( Berita Daerah Kabupaten banyumas Tahun 2007 Nomor 29 Seri E );
  9. 10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 15).

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBAKSOGRA

dan

KEPALA DESA TAMBAKSOGRA

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :     PERATURAN DESA TAMBAKSOGRA KECAMATAN SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN TATA CARA PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah Desa Tambaksogra;
  2. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Tambaksogra berdasar asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa ;
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD tang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  6. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
  7. Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
  8. Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa,dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lain yang sah.
  9. Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok,kuburan,dan suksara/titisari.
  10. Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dapat dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
  11. Gotong Royong adalah bentuk kerja sama yang spotan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat suka rela antara warga desa dan atau antara warga desa dengan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materil maupun spiritual.
  12. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan kekayaan milik Desa;
  13. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan kekayaan Desa untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah ada dengan keadaan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar melakukan tindakan yang akan datang ;
  14. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa yang tidak digunakan dalam bentuk sewa,pinjam pakai,kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangunan guna serah dengan tidak mengubah status Kekayaan Desa;
  15. Sewa adalah pemanfaatan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai;
  16. Panitia Lelang adalah Panitia Lelang yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa;
  17. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Kekayaan Desa antar Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tertentu berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa;
  18. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Desa bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya;
  19. Bangun guna serah adalah pemanfaatan Kekayaan Desa berupa tanah kepada pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,kemudian diperdayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu;
  20. Bangunan serah guna adalah pemanfaatan Kekayaan Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati;
  21. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Desa kepada Pemerintah Desa lainnya,atau Pemerintah Desa kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian;
  22. Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan kekayaan desa dengan cara dijual,dipertukarkan,dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah.

 

  1. Penghapusan adalah tindakan penghapusan kekayaan desa dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan Kepala Desa untuk membebaskan barang dan/atau pengelola barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
  2. Penjualan adalah pengalihan kekayaan desa kepada pihak lain dengan menerima pengganti dalam bentuk uang.
  3. Tukar-menukar adalah pengalihan kekayaan desa yang dilakukan pemerintah desa dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, antar pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya atau dengan pihak lain,dengan menerima penggantian dalam bentuk barang sekurang kurangnya dengan nilai seimbang.
  4. Penyertaan modal pemerintah desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak di pisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham desa pada badan usaha milik desa,badan usaha milik daerah,atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh desa atau daerah.
  5. Penatausahaan adalah kegiatan yang meliputi pembukuan,inventarisasi,dan pelaporan kekayaan desa sesuai dengan kekayaan yang berlaku.
  6. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai dari kekayaan desa tersebut.

 

BAB II

SUMBER KEKAYAAN DESA

Pasal 2

(1) Sumber kekayaan Desa Tambaksogra terdiri atas

  1. Tanah Kas Desa
  2. Pasar Desa
  3. Bangunan Desa
  4. Lain-lain kekayaan milik Desa Tambaksogra.

(2) Tanah Kas Desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a terdiri atas :

  1. Tanah Suksara
  2. Tanah Bengkok
  3. Tanah Lapangan Sepak Bola
  4. Tanah Kuburan
  5. Jalan Desa
  6. Tanah Darat Lainnya.

(3)  Lain-lain kekayaan milik Desa Tambaksogra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain :

  1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa ;
  2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya dan/atau pembagian dari pihak ketiga;
  3. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
  4. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Hibah dari Pemerintah,Pemerintah Provinsi,Pemerintah Kabupaten;
  6. Hibah dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat ;
  7. Hasil kerjasama desa.

(4) Tanah  Darat lainnya sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf f terdiri atas :

  1. Tanah Sekolah Dasar
  2. Tanah Taman Kanak - Kanak
  3. Tanah Pasar Desa Tambaksogra
  4. Tanah Balai Desa
  5. Tanah Gedung PKK
  6. Tanah untuk bangunan usaha.

 

Pasal 3

(1)  Kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2)  menjadi milik Desa Tambaksogra.

(2) Kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama Desa Tambaksogra.

 

BAB III

PENGELOLAAN

Pasal 4

(1) Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan azas fungsional,kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

(2) Pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ;

  1. Inventarisasi dan pengamanan
  2. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  3. pengadaan;
  4. penggunaan/pemanfaatan;
  5. pengamanan dan pemeliharaan;
  6. penilaian;
  7. pemindahtanganan;
  8. penghapusan;
  9. penatausahaan;
  10. pembinaan,pengawasan dan pengendalian;

(3) Pengelolaan Kekayaan Desa harus berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa.

(4) Pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan BPD.

 

Pasal 5

Pengelolaan Kekayaan desa dibebankan pada APB Desa

 

 

 

BAB IV

PEJABAT PENGELOLA KEKAYAAN DESA

Pasal 6

(1)  Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Kekayaan Desa.

 

(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai wewenang ;

  1. memetapkan kebijakan pengelolaan kekayaan desa;
  2. menetapkan penggunaan/pemanfaatan dan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
  3. menetapkan kebijakan pengamanan kekayaan desa;
  4. mengajukan usul pemindahtanganan kekayaan desa dengan persetujuan BPD;
  5. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan kekayaan desa sesuai batas kewenangannya;
  6. menyetujui usul pemanfaatan kekayaan desa selain tanah dan/atau bangunan.

(3) Sekretaris Desa sebagai pejabat pengelolaan kekayaan desa.

(4)  Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang dan bertanggung jawab :

  1. mengurus dan menyimpan administrasi kekayaan desa;
  2. merencanakan kebutuhan pengadaan kekayaan desa;
  3. merencanakan kebutuhan pemeliharaan/perawatan kekayaan desa;
  4. mengatur pelaksanaan pemanfaatan,penghapusan,dan pemindahtanganan kekayaan desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa dan telah mendapat ijin tertulis dari bupati dan Gubernur;
  5. melakukan koordinasi dalam melaksanakan inventarisasi kekayaan desa;
  6. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan kekayaan desa;
  7. melaporkan perkembangan data kekayaan desa setiap akhir tahun anggaran.

 

BAB V

PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN

Pasal 7

(1) Perencanaan kebutuhan kekayaan desa disusun dalam rencana kerja dan penyusunan rencana anggaran desa dengan memperhatikan ketersediaan kekayaan desa yang ada.

(2) Perencanaan kebutuhan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada setandar barang,standar kebutuhan,dan standar harga.

(3) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Tambaksogra.

                                                                                              

 

 

 

 

BAB VI

PENGADAAN

Pasal 8

(1) Pengadaan adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan kekayaan desa dengan cara pembelian.

(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

BAB VII

PEMANFAATAN / PENGGUNAAN

Pasal 9

(1) Pemanfaatan / Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat pengelola kekayaan desa dalam mengelola dan menatausahakan barang milik desa sesuai dengan tugas tugas pokok dan fungsinya.

(2) Status jenis pemanfaatan / penggunaan kekayaan desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 10

(1) Penetapan status penggunaankekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan cara sekretaris desa mengusulkan penetapan status pemanfaatan / penggunaan kekayaan desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

(2) Penetapan status penggunaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar inventarisasi kekayaan desa.

 

Pasal 11

Jenis pemanfaatan / penggunaan Kekayaan Desa berupa :

  1. sewa;
  2. pinjam pakai;
  3. kerjasama pemanfaatan;dan
  4. bangunan serah guna dan bangunan guna serah.

 

Pasal 12

(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan prinsip dan atas pertimbangan :

  1. menguntungkan desa;
  2. jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang.
  3. hak dan kewajiban para pihak;
  4. penyelesaian perselisihan;
  5. keadaan diluar kemampuan para pihak ( force majeure );
  6. peninjauan pelaksanaan perjanjian.

 

 

(2) Tata cara sewa sebagaimana pada ayat (1) adalah meliputi :

  1. untuk Kios Pasar adalah dengan cara sewa tahunan dan setelah tiga tahun sewa, harus membuat surat perjanjian baru antara pihak desa dan pihak penyewa;
  2. untuk tanah desa untuk tempat usaha adalah dengan cara sewa tahunan dan setelah tiga tahun sewa, harus membuat surat perjanjian baru antara pihak desa dan pihak penyewa;
  3. untuk Kios Bangunan Serah Guna setiap tahun berkewajiban membayar sesuai dengan peraturan desa dan setelah 15 tahun menjadi milik desa.
  4. untuk Los Pasar Desa, MCK, Parkir Pasar Desa, Tanah Suksara, dan Tanah Sisa Bengkok, dengan cara dilelang setiap tahun yang dilaksanakan oleh Panitia Lelang yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa;
  5. untuk Tanah Lapangan Sepak Bola apabila disewa untuk hiburan malam yang lamanya lebih dari 3 (tiga) hari minimal sewa Rp. 30.000.000,- kecuali untuk kepentingan sosial dan akan ditindaklanjuti dengan peraturan Kepala Desa,
  6. Untuk pedagang malam di komplek Kantor Desa dan Pasar Desa dikenai biaya retribusi yang akan ditentukan dengan Keputusan Kepala Desa
  7. Untuk sewa pendopo balai desa dikenakan tarif yang berbeda antara penyewa warga desa tambaksogra dan penyewa dari luar desa tambaksogra, dan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa.
  8. untuk kekayaan desa selain pada huruf a, b, c dan d sesuai dengan aturan dan atau kebijakan Kepala Desa dengan persetujuan BPD.

(3) untuk parkir pasar sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf d waktunya mulai jam 06.00 sampai dengan 16.00 WIB.

(4) mekanisme tata cara sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa

(5) Panitia Lelang sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf d berkewajiban membuat Tata Tertib Lelang, dan untuk biaya operasional lelang maksimal 10 % dari total nominal lelang.

Pasal 13

(1) Pemanfaatan / penggunaan kekayaan desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b hanya dilakukan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah dan atau dinas terkait dan pihak lain.

(2) Pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali tanah dan bangunan.

(3) Pemanfaatan kekayaan desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Desa.

(4) Jangka waktu pinjam pakai paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang.

(5) Pinjam pakai dilakukan dengan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :

  1. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
  2. obyek perjanjian pinjam pakai;
  3. jangka waktu;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. penyelesaian perselisihan;
  6. keadaan diluar kemampuan para pihak ( force majeure );
  7. peninjauan pelaksanaan perjanjian.

 

(6) Jenis Kekayaan Desa yang dapat dipinjam pakai adalah :

  1. Aula/Balai Desa Tambaksogra;
  2. Lapangan Sepak Bola Desa Tambaksogra sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (2) huruf d;
  3. Halaman Balai Desa Tambaksogra;
  4. Lain-lain kekayaan desa.

 

Pasal 14

(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan atas dasar ;

  1. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna kekayaan desa;
  2. meningkatkan penerimaan/pendapatan Desa;

(2) Kerjasama pemanfaatan Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Desa.

(3) Kerjasama pemanfaatan Kekayaan Desa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APB Desa untuk memenuhi biaya operasional / pemeliharaan / perbaikan Kekayaan Desa;
  2. penetapan mitra kerja sama pemanfaatan berdasarkan musyawarah mufakat antara Kepala Desa dan BPD;
  3. ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD;
  4. tidak dibolehkan menggadaikan/memindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Desa Tambaksogra ;
  5. jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang;

(4) Kerjasama pemanfaatan kekayaan desa dilakukan dengan surat perjanjian kerjasama sekurang kurangnya memuat ;

  1. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
  2. obyek perjanjian pinjam pakai;
  3. jangka waktu;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. penyelesaian perselisihan;
  6. keadaan diluar kemampuan para pihak ( force majeure );
  7. peninjauan pelaksanaan perjanjian.

 

Pasal 15

(1) Pemanfaatan Kekayaan Desa berupa bangunan serah guna dan bangunan guna serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan atas dasar :

  1. Pemerintah desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintah desa untuk kepentingan umum.
  2. Tidak tersedia dana dalam APB Desa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas.

(2) Pemanfaatan kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan BPD dan ijin tertulis dari Bupati dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.

(3) Jangka waktu pemanfaatan kekayaan desa berupa bangunan serah guna dan bangunan guna serah paling lama 15 tahun dan dapat diperpanjang setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Desa.

(4) Hasil kajian tim sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada pemerintah desa untuk dijadikan bahan pertimbangan.

(5) Pemanfaatan kekayaan desa berupa bangunan serah  guna dan bangunan guna serah dilakukan dengan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :

  1. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
  2. obyek perjanjian pinjam pakai;
  3. jangka waktu;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. penyelesaian perselisihan;
  6. keadaan diluar kemampuan para pihak ( force majeure );
  7. peninjauan pelaksanaan perjanjian.
  8. bagi hasil usaha yang layak dan wajar.

Pasal 16

(1) Hasil pemanfaatan kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ,Pasal 13 dan Pasal 15 merupakan penerimaan desa.

(2) Penerimaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib seluruhnya disetorkan pada rekening desa/kas desa.

 

BAB VIII

PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN

Bagian Pertama

Pengamanan

Pasal 17

(1) Kepala Desa wajib melakukan pengamanan kekayaan desa yang berada dalam penguasaannya.

(2) Pengamanan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi,pengamanan fisik,dan pengamanan hukum.

Pasal 18

(1) Kekayaan desa berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

(2) Kekayaan desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Desa Tambaksogra.

 

Pasal 19

Bukti kepemilikan kekayaan desa wajib disimpan dengan tertib dan aman.

 

 

 

Bagian Kedua

Pemeliharaan

Pasal 20

(1) Pemeliharaan kekayaan desa berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB).

(2) Biaya pemeliharaan kekayaan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

BAB IX

PENILAIAN

Pasal 21

(1) Penilaian kekayaan desa dilakukan dalam rangka mengetahui nilai asset desa.

(2) Penetapan nilai kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Penilaian kekayaan desa berupa tanah/bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa, dan/atau Kepala Desa dapat melibatkan penilai independent yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

(2) Penilaian kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapat nilai wajar,dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.

(3) Hasil penilaian kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Desa.

 

BAB X

PEMINDAHTANGANAN

Bagian Pertama

Bentuk dan Persetujuan

 

Pasal 23

Bentuk pemindahtanganan atas kekayaan desa meliputi

  1. penjualan;
  2. tukar menukar;
  3. hibah.

Pasal 24

(1) Pemindahtanganan kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berupa :

  1. tanah.atau bangunan;
  2. selain tanah dan.atau bangunan.

(2) Pemindahtanganan kekayaan desa berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dengan persetujuan BPD

(3) Pemindahtanganan kekayaan desa berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan ijin tertulis dari Bupati dan Gubernur,apabila :

  1. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;atau
  2. diperuntukan bagi kepentingan umum.

(4) Pemindahtanganan kekayaan desa selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

 

Bagian Kedua

Penjualan

Pasal 25

(1) Penjualan kekayaan desa berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan pertimbangan :

  1. lebih menguntungkan desa apabila dijual ;
  2. untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di desa;
  3. untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Desa sebagai akibat pengembangan

      organisasi;

  1. tanah dan/atau bangunan Pemerintah Desa yang sudah tidak cocok lagi dengan peruntukan tanahnya,terlalu sempit dan bangunannya sudah tua sehingga tidak evektif lagi untuk kepentingan dinas;
  2. belum dimanfaatkan secara optimal;
  3. menyatukan barang/kekayaan desa yang lokasinya terpencar untuk memudahkan koordinasi

      dan dalam rangka efisiensi; dan

  1. dana untuk keperluan memenuhi kebutuhan Pemerintah Desa tidak tersedia dalam APB Desa.

(2) Penjualan kekayaan desa selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan pertimbangan :

  1. untuk optimalisasi kekayaan desa;
  2. sebagai pelaksana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 26

(1) Pelaksanaan penjualan kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,pemerintah desa membentuk panitia penaksir dengan Keputusan Kepala Desa.

(2) Panitia penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya berasal dari unsur Pemerintah Desa maksimal 20 %,unsur Lembaga Desa maksimal 40 % dan unsur tokoh masyarakat desa maksimal 40 %.

(3) Tugas panitia penaksir sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) adalah :

  1. meneliti bukti penguasaan atas kekayaan desa berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan yang akan ditinjau serta meneliti administrasi calon tanah penggatinya atau penukarannya;
  2. meneliti kenyataan lokasi ditinjau dari aspek sosial, ekonomi, budaya dan kepentingan Pemerintah Desa;
  3. memberikan penjelasan atau informasi kepada masyarakat mengenai rencana dan tujuan penjualan kekayaan desa;
  4. mengadakan musyawarah penetapan ganti rugi;
  5. meneliti bonafiditas dan loyalitas pihak ketiga;
  6. membuat berita acara penaksiran;
  7. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Desa yang berkaitan dengan pelaksanaan penjualan.

Pasal 27

(1) Perhitungan penaksiran nilai ganti rugi berupa tanah harus menguntungkan Pemerintah Desa dengan memperhatikan harga dasar NJOP.

(2) Perhitungan perkiraan nilai bangunan ditaksir berdasarkan nilai bangunan dan haslinya dikurangi dengan nilai susut bangunan yang diperhitungkan jumlah umur bangunan dikalikan dengan:

  1. 2% untuk bangunan permanent;
  2. 4% untuk bangunan semi permanent;
  3. 10% untuk bangunan yang darurat.

            Dengan ketentuan maksimal susutnya 80% dari nilai taksiran.

 

Pasal 28

Penggunaan uang ganti rugi penjualan kekayaan desa berupa tanah dan/atau bangunan diatur sebagai berikut :

  1. Untuk pengadaan tanah pengganti minimal senilai dengan tanah yang dilepas;
  2. Untuk penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan;
  3. Untuk biaya honorarium Panitia,biaya administrasi dan operasional Panitia sebesar 4% ( empat per seratus ) dari hasil penerimaan hasil ganti rugi.

 

Pasal 29

Pembeli/pengadaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Huruf a dilakukan oleh Panitia penaksir agar lebih baik produktifitasnya dan berlokasi di desa setempat dan dicatat dalam daftar inventarisasi kekayaan desa.

 

Pasal 30

(1) Ketentuan tata cara pelaksanaan penjualan kekayaan desa berupa tanah/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai berikut :

  1. Sekretaris Desa mengajukan usulan penjualan tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Desa berdasarkan perencanaan desa.
  2. Atas usul penjualan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a Kepala Desa membentuk Tim Penaksir.
  3. Kepala Desa mengadakan musyawarah dengan Lembaga Desa,Tokoh Masyarakat untuk membahas rencana penjualan kekayaan desa yang hasilnya sebagai bahan untuk menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa.
  4. Kepala Desa mengajukan permohonan persetujuan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang penjualan tanah dan/atau bangunan kepada BPD.
  5. Apabila Rancangan tersebut pada huruf d disetujui oleh BPD maka BPD menuangkan surat keputusan persetujuan tentang Rancangan Keputusan Kepala Desa tersebut dan selanjutnya Kepala Desa mengajukan permohonan ijin pelaksanaan penjualan atas tanah dan/atau bangunan desa kepada Bupati Banyumas lewat Camat,dengan dilampiri :
  6. Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Panitia Penaksir atas Tanah dan/atau bangunan;
  7. Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjualan atas tanah dan/atau bangunan;
  8. Berita acara musyawarah BPD tentang pembahasan tentang Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang penjualan atas tanah dan/atau bangunan desa;
  9. Rekomendasi BPD tentang Persetujuan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang penjualan tanah dan/atau bangunan desa;
  10. Daftar inventarisasi Tanah Kas Desa;
  11. Turunan Leter C dan/atau Foto Copi Sertifikat Tanah/SPPT Tanah Kas Desa yang mau dijual maupun calon tanah penggantinya;
  12. Gambar Lokasi Tanah Kas Desa dan calon tanah penggantinya;
  13. Gambar situasi tanah Kas Desa dan calon tanah penggantinya;
  14. Berita Acara Kesepakatan atau Persetujuan Warga terhadap pelepasan tanah dan/atau bangunan desa;
  15. Surat Pernyataan Kepala Desa tentang Status Tanah Kas Desa dan Calon Tanah Penggantinya;
  16. Setelah mendapat persetujuan dari Gubernur,dan ijin Bupati Rancangan Keputusan Kepala Desa ditetapkan menjadi Keputusan Kepala Desa.
  17. Pelaksanaan pembayaran ganti rugi dilaksanakan setelah Keputusan Kepala Desa tentang panjualan atas tanah dan/atau bangunan desa ditetapkan dan dananya langsung disetorkan ke Kas Desa sebagai sumber pendapatan desa yang penggunaan ganti rugi dalam mekanisme APB Desa dengan berpedoman pada Keputusan Kepala Desa tentang Penjualan atas Tanah dan/atau Bangunan Desa;
  18. Melaporkan seluruh proses pelaksanaan pelepasan tanah kas desa dan hasilnya kepada Bupati Banyumas selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkannya Keputusan Kepala Desa.

(2) Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

 

Bagian Ketiga

Tukar Menukar

 

Pasal 31

(1) Tukar menukar kekayaan desa dilaksanakan dengan pertimbangan :

  1. untuk optimalisasi kekayaan desa;
  2. untuk memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Desa sebagai akibat pengembangan organisasi
  3. tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai lagi untuk kepentingan Pemerintah Desa.

(2) Tukar menukar kekayaan desa dapat dilakukan :

  1. Pemerintah Desa dengan Pemerintah Pusat;
  2. Pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah;
  3. Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya;
  4. Pemerintah Desa dengan BUMN/BUMD atau Badan Hukum Milik Pemerintah laainnya;
  5. Pemerintah Desa dengan Swasta/Perorangan.

 

Pasal 32

(1) Tukar menukar kekayaan desa dapat berupa :

  1. tanah dan/atau bangunan ;
  2. kekayaan desa selain tanah dan/atau bangunan.

(2) penataan kekayaan desa berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dliakukan oleh Kepala Desa.

(3) Tata cara pelaksanaan tukar menukar dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pihak Ketiga mengajukan permohonan tukar menukar ditujukan kepada Kepala Desa dengan dilampiri :
  2. Apabila pemohon perseorangan dilampiri :
  3. a) Foto Copi KTP pemohon;
  4. b) Foto Copi Sertifikat atau Keterangan Kepemilikan Tanah dari Pejabat yang berwenang atas penguasaan tanah penukarnya ;
  5. c) Pernyataan Kesanggupan Bermaterai cukup bagi pemohon untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan pelepasan hak atas tanah kas desa.

2    Apabila Pemohon berbadan hukum disertakan pula :

a).    Foto Copy ijin usaha ( SIUP ).

b).    Foto Copy Akte pendirian Badan Usaha.

c).    Foto Copy Sertifikat atau Keterangan Kepemilikan Tanah dari Pejabat yang berwenang

d).    Atas penukaran tanah penukarnya.

e).    Pernyataan Kesanggupan Bermaterai cukup bagi pemohon untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan pelepasan hak atas tanah kas desa.

  1. Sekretaris Desa mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan Kepala Desa  

       berdasarkan perencanaan desa;

  1. Atas usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau b Kepala Desa membentuk Tim Penaksir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4);
  2. Kepala Desa mengadakan musyawarah dengan Lembaga Desa,Tokoh Masyarakat untuk membahas rencana tukar menukar kekayaan desa yang hasilnya sebagai bahan untuk menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa;
  3. Kepala Desa mengajukan permohonan persetujuan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada BPD;
  4. Apabila Rancangan tersebut pada huruf e disetujui oleh BPD maka BPD menuangkan surat keputusan persetujuan tentang Rancangan Keputusan Kepala Desa tersebut dan selanjutnya Kepala Desa mengajukan permohonan ijin pelaksanaan tukar menukar atas tanah dan/atau bangunan desa kepada Bupati Banyumas lewat Camat,dengan dilampiri :
  5. Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Panitia Penaksir harga atas Tanah dan/atau bangunan;
  6. Rancangan Peraturan kepala Desa tentang tukar menukar hak atas tanah dan/atau bangunan;
  7. Berita acara musyawarah BPD tentang pembahasan tentang Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang penjualan atas tanah dan/atau bangunan desa;
  8. Rekomendasi BPD tentang Persetujuan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang tukar menukar tanah dan/atau bangunan desa;
  9. Daftar inventarisasi Tanah Kas Desa;
  10. Turunan Leter C dan/atau Foto Copi Sertifikat Tanah/SPPT Tanah Kas Desa yang mau ditukar maupun calon tanah penukarnya;
  11. Gambar Lokasi Tanah Kas Desa yang mau ditukar maupun tanah penukarnya;
  12. Gambar situasi tanah Kas Desa yang mau ditukar maupun tanah penukarnya;
  13. Berita Acara Kesepakatan atau Persetujuan Warga terhadap tukar menukar terhadap tanah kas desa;
  14. Surat Pernyataan Kepala Desa tentang Status Tanah Kas Desa dan Calon Tanah Penggantinya;
  15. Surat pernyataan kesanggupan bermaterai cukup bagi pemohon untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tukar menukar atas tanah kas desa.

 

  1. Sebelum memberikan rekomendasi atas permohonan desa,Camat meneliti administrasi/berkas,pengecekan lokasi terhadap permohonan desa tersebut dan memfasilitasi seperlunya,kemudian meneruskan permohonan Kepala Desa kepada Bupati dengan disertai rekomendasi atas permohonan tersebut ;
  2. Dalam rangka pemberian persetujuan ijin tukar menukar tanah kas desa,Bupati melalui Tim Verifikasi Tanah Kas Desa melakukan pengecekan dan penelitian terhadap permohonan tersebut;
  3. Apabila setelah pengecekan dan penelitian sebagaimana dimaksud huruf h telah memenuhi persyaratan,untuk selanjutnya Bupati mengajukan permohonan ijin pelaksanaan tukar menukar hak atas tanah dan/atau bangunan desa kepada Gubernur,dengan disertai rekomendasi Bupati dan dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud huruf f;
  4. Setelah mendapat persetujuan dari Gubernur,Rancangan Keputusan Kepala Desa ditetapkan menjadi Keputusan Kepala Desa;
  5. Pelaksanaan tukar menukar disyaratkan lokasi calon tanah penukar terletak dalam satu desa sedangkan luasan,kualitas dan produktifitasnya senilai serta pemerintah desa mendapatkan kompensasi dari proses tukar menukar tersebut;
  6. Melaporkan seluruh proses pelaksanaan tukar menukar tanah kas desa dan hasilnya kepada Bupati Banyumas selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkannya Keputusan Kepala Desa.

 

 

 

 

Bagian Keempat

Hibah

 

Pasal 33

(1) Hibah kekayaan desa dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. bukan merupakan barang rahasia negara;
  2. bukan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
  3. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Pasal 34

(1) Hibah kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Sekretaris Desa mengajukan usulan hibah kepada Kepala Desa disertai alasan/pertimbangan

      dan kelengkapan data;

  1. Kepala Desa meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat ;
  2. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku,Kepala Desa dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
  3. Sekretaris Desa melaksanakan hibah dengan berpedoman pada Keputusan Kepala Desa;
  4. Pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

 

BAB XI

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA

Pasal 35

(1) Penyertaan modal pemerintah desa atas kekayaan desa dilakukan dalam rangka pendirian,pengembangan,dan peningkatan kinerja badan usaha milik Desa atau badan hukum lainnya yang dimiliki Desa.

(2) Penyertaan modal pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Kekayaan desa yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukan bagi BUMDes atau badan hukum lainnya yang dimiliki Desa dalam rangka penugasan pemerintah;dan
  2. kekayaan desa lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha milik desa atau badan hukum lainnya yang dimiliki desa baik sudah ada maupun yang akan dibentuk.

 

 

Pasal 36

(1) Penyertaan modal pemerintah desa atas kekayaan desa dapat berupa :

  1. Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan sebagai modal pemerintah desa sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
  2. kekayaan desa selain tanah dan/atau bangunan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(2) Penetapan kekayaan desa berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan modal pemerintah desa sebagaimana dimksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kepala Desa sesuai batas kewenangannya setelah mendapat persetujuan dari BPD

Pasal 37

Penyertaan modal pemerintah desa atas kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a  dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Sekretaris Desa mengajukan usul penyertaan modal kepada Kepala Desa disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data;
  2. Kepala Desa meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat ;
  3. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku,Kepala Desa dapat mempertimbang -

       kan untuk menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah desa;

  1. proses persetujuan penyertaan modal pemerintah desa dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2);
  2. Kepala Desa menyiapkan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang penyertaan modal Pemerintah Desa kepada BPD untuk ditetapkan;
  3. Sekretaris Desa dalam Pelaksanaan serah terima barang kepada BUMDes dan/atau badan hukum lainnya milik desa harus dituangkan dalam berita acara serah  terima barang setelah Keputusam Kepala desa ditetapkan.

 

BAB XII

PENGHAPUSAN

Pasal 38

(1) Penghapusan kekayaan desa dari daftar kekayaan desa,dilakukan dalam hal kekayaan desa dimaksud sudah beralih kepemilikannya,terjadi pemusnahan dan karena sebab-sebab lainnya.

(2) Yang dimaksud beralih kepemilikan dan sebab-sebab lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kekeyaan desa dimaksud telah terjadi pemindahtanganan atau dalam rangka melaksanakan keputusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya sedangkan sebab-sebab lainnya antara lain adalah karena hilang,kecurian,terbakar,susut.

(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Desa dengan menertibkan Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan.

Pasal 39

(1) Penghapusan kekayaan desa dari daftar kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila kekayaan desa dimaksud tidak dapat digunakan,tidak dapat dimanfaatkan dan tidak memiliki nilai ekonomis.

(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayata (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Desa ;

(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Kepala Desa.

 

BAB XIII

PENATAUSAHAAN

Bagian Pertama

Pembukuan

 

Pasal 40

Sekretaris Desa melakukan pendaftaran dan pencatatan kekayaan desa ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodifikasi barang.

 

Bagian Kedua

Inventarisasi

Pasal 41

(1) Sekretaris Desa dalam melakukan Inventarisasi/sensus kekayaan desa sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

(2) Sekretaris Desa menyampaikan laporan hasil inventarisasi/sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Desa selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya kegiatan inventarisasi.

Bagian Ketiga Pelaporan

Pasal 42

(1) Sekretaris Desa menyusun Laporan Barang Semesteran (LBS) dan Laporan Barang Tahunan (LBT) untuk disampaikan kepada Kepala Desa.

(2) Kepala Desa menyampaikan laporan kekayaan desa berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan kepada bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Laporan hasil pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban.

 

BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43

(1) Barang milik desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Desa ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.

(2) Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bebankan pada APB Desa.

 

 

 

 

 

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44

Dengan berlakunya peraturan desa ini maka Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan dan Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan semua ketentuan yang mengatur tentang kekayaan desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku

Pasal 45

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tambaksogra

 

                                                                                    Ditetapkan di Tambaksogra

                                                                                    pada tanggal 18 Desember 2015

                                                                                    Kepala Desa Tambaksogra

 

 

                                                                                    PRIYANTO LAKSONO, SE

Diundangkan di Tambaksogra

pada tanggal  19 Desember 2015

Plt. Sekretaris Desa Tambaksogra

 

 

           DIDIK TRI HERMONO

 

LEMBARAN DESA TAMBAKSOGRA TAHUN 2015 NOMOR 140 / 07