Peraturan desa tentang RPJMJ

PERATURAN DESA TAMBAKSOGRA

NOMOR 8 TAHUN 2013

 

TENTANG

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDesa)

DESA TAMBAKSOGRA KECAMATAN SUMBANG

TAHUN 2013 s/d 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TAMBAKSOGRA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Kepala Desa mengemban tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara dan bertanggungjawab urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;

 

 

 

b.

bahwa Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disusun dengan siklus 5 (lima) Tahun Anggaran dan Program Kerja Tahunan Desa yang disusun pada tahun yang bersangkutan ;

 

 

 

c.

bahwa untuk maksud di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;

 

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 

 

 

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbanganh Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;

 

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;

 

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;

 

 

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;

 

 

 

9.

Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa ;

 

 

 

10.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor  12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

 

 

 

11.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 Seri E).

 

 

 

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa ;

 

 

 

13.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E).

 

 

 

14.

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 200 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Banyumas ;

 

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBAKSOGRA dan KEPALA DESA TAMBAKSOGRA

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDesa), DESA TAMBAKSOGRA, KECAMATAN SUMBANG, KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2014 s/d 2018.

 

Pasal 1

Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDesa) Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas tahun 2014 s/d 2018.

 

Pasal 2

Tindak lanjut terhadap Rencana Pembangunan jangka menengah Desa (RPJMDesa) dituangkan dalam Program Kerja Tahunan dan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagai kegiatan operasional 1 (satu) Tahun yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam bentuk angka-angka Rupiah.

Pasal 3

Uraian dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa) merupakan rencana kegiatan Pembangunan dalam jangka 5 (lima) tahun, sebagaimana tersebut dalam lampiran-lampiran berikut, yang tersusun menjadi dokumen desa dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari peraturan desa ini.

 

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.

 

 


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA TAMBAKSOGRA KECAMATAN SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS

 

 

Rancangan

SURAT KEPUTUSAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA TAMBAKSOGRA

Nomor : 09/BPD/XII/2013

Tentang :

 

Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang

 

Tentang :

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDesa) DESA TAMBAKSOGRA KECAMATAN SUMBANG TAHUN 2014 s/d 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA TAMBAKSOGRA

 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan surat Kepala Desa Tambaksogra tertanggal 16 Desember 2013 Nomor 005/......... Pemerintah Desa Tambaksogra telah menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) , Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang ;

 

 

 

b.

bahwa Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a. diatas telah dibahas oleh BPD Desa Tambaksogra sesuai tatatertib BPD ;

 

 

 

c.

bahwa untuk itu perlu memberikan persetujuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut dengan persetujuan BPD ;

Mengingat

:

1.

Undang-undang nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dilingkungan Propinsi Jawa Tengah ;

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;

 

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 

 

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbanganh Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;

 

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;

 

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;

 

 

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;

 

 

 

9.

Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa ;

 

 

 

10.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor  12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

 

 

 

11.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 Seri E).

 

 

 

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa ;

 

 

 

13.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E) ;

 

 

 

 

 

14.

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 200 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Banyumas ;

 

Menetapkan

:

 

 

 

PERTAMA

:

Menyetujui Rancangan Peraturan Desa, Desa Tambaksogra tentang : Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa), Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Tahun 2014 s/d 2018.

 

KEDUA

:

Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

Ditetapkan

: Di Tambaksogra

 

 

 

Pada Tanggal

: 17 Desember 2013

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

 

 

 

DESA TAMBAKSOGRA

 

 

 

KETUA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ir. SISNO, M.Si.

           

 

Berita Acara

RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN  DESA TAMBAKSOGRA

 

            Pada hari ini Selasa tanggal Tujuhbelas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Tigabelas (17.-12-2013) bertempat di Balai Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas telah dilaksanakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa dalam Rangka membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa), Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Tahun 2014 s/d 2018.

            Rapat Badan Permusyawaratan Desa dihadiri oleh Kepala Desa, Anggota  Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa Tambaksogra sebagaimana daftar hadir terlampir.

            Dalam rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok pembicaraan para peserta rapat sebagai berikut:

  1. Menerima Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa), Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Tahun 2014 s/d 2018.
  2. Menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Desa Tambaksogra.

            Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

 

                                                                                 Tambaksogra, 17 Desember 2013

                                                                                 KETUA BPD TAMBAKSOGRA

 

 

                                                                                                           

                                                                                              Ir. SISNO, M.Si.

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBAKSOGRA

KECAMATAN SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS

Sekretariat : Jalan Sunan Bonang No.15 Tambaksogra

 
   

 

DAFTAR HADIR

RAPAT MUSYAWARAH MEMBAHAS

RPJMDes TAHUN 2014-2018

Tanggal  17 Desember 2013

 

No.

Nama

Pekerjaan

Alamat RT/RW

Tanda-tangan

1

Ir. Sisno, M.Si.

Dosen

04/01

 

2

Sukarno, S.Pd.

Guru SMPN

06/02

 

3

Priyo Kabul Irbianto, SE.

Guru SMU

05/02

 

4

Achmad Suchemi Karpun

Swasta

06/01

 

5

Erlan Anggono Adi

Swasta

05/02

 

6

Supriyadi, S.Pd.

Guru

01/03

 

7

Teguh Dasa Prianto, S.Pd.

Guru SMPN

04/05

 

8

Nartim, WS

PNS

04/04

 

9

Sunarso

Pensiunan PNS

02/04

 

 

 

                                                                                 Tambaksogra, 17 Desember 2013

                                                                                 KETUA BPD TAMBAKSOGRA

 

 

 

                                                                                                           

                                                                                              Ir. SISNO, M.Si.