Informasi

PERSYARATAN MEMBUAT KTP

  • KTP BARU ( untuk pemula atau anak yang baru berumur 17 tahun )

-          Keterangan RT / RW

-          Foto copy KK

  • KTP PERPANJANGAN

-          Keterangan RT / RW

-          Foto Copy KK

-          KTP lama yang sudah habis masa berlakunya ( Asli )

  • KTP PERGANTIAN KARENA HILANG ATAU RUSAK

-          Keterangan RT / RW

-          Foto Copy KK

-          Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ( Jika KTP hilang)

-          KTP lama yang telah rusak

 PERSYARATAN MEMBUAT KARTU KELUARGA ( KK )

  • MEMBUAT KK KARENA TAMBAH ANGGOTA KELUARGA

-          Keterangan RT / RW

-          Kartu Keluarga ( KK ) asli

-          Foto Copy Surat Kelahiran anak yang akan dimasukan ke KK

-          Foto Copy Surat Kelahiran dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit.

  • MEMBUAT KK KARENA PEMOHON MEMBENTUK RUMAH TANGGA BARU ATAU MECAH KK

-          Keterangan RT / RW

-          KK Asli atau KK Induk yang akan dipecah

-          Surat Keterangan Pindah ( Jika Pemohon pindahan dari daerah lain )

-          Foto copy Akte kelahiran atau Surat keterangan Kelahiran anak ( Jika pemohon telah mempunyai anak )

 

  • MEMBUAT KK atau  NUMPANG  KK

-          Keterangan RT / RW

-          Surat Keterangan Pindah ( Jika Pemohon pindahan dari daerah lain )

-          KK Asli milik keluarga yang akan ditumpangi.

Catatan :

Apabila pemohon mengajukan perubahan data pada KK dan KTP (  Karena ada kesalahan Nama, Tempat dan Tanggal lahir, Agama, Status Perkawinan, Alamat dll ) Maka Pemohon harus melampirkan data dukung yang sah seperti Ijasah, Akte kelahiran, Buku Nikah dll serta membawa 1 ( satu ) lembar materai Rp. 6000,-

  • PERSYARATAN MEMBUAT AKTE KELAHIRAN
  • AKTE KELAHIRAN RUTIN ( untuk anak umur 0 sampai dengan 60 hari )

-          Keterangan RT / RW

-          Foto Copy Buku Nikah dan Buku Nikah Asli

-          Foto Copy KTP  Orang tua ( bapak-ibu )

-          Foto copy Kartu Keluarga / KK

-          Surat Keterangan Kelahiran asli dari Desa

-          Surat Keterangan Kelahiran asli dari Bidan, Rumah Sakit atau Dukun bayi

-          Foto Copy KTP  Saksi dua orang.

 

  • AKTE KELAHIRAN EXAM ( Untuk anak Usia dua bulan s/d 17 Th)

-          Keterangan RT / RW

-          Foto copy Buku Nikah dan Buku Nikah Asli

-          Foto Copy KTP Orang Tua ( bapak-ibu )

-          Foto Copy KK

-          Surat Keterangan Kelahiran asli dari Desa

-          Surat Keterangan Kelahiran asli dari Bidan, Rumah sakit atau Dukun bayi

-          Foto Copy Ijasah terakhir ( bila punya )

-          Foto Copy KTP saksi dua orang

 

  • AKTE KELAHIRAN DISPENSASI ( Untuk Usia 17 th keatas )

-          Keterangan RT / RW

-          Foto copy Buku Nikah dan Buku Nikah Asli

-          Foto Copy KTP Orang Tua ( bapak-ibu )

-          Foto Copy KK

-          Surat Keterangan Kelahiran asli dari Desa

-          Surat Keterangan Kelahiran asli dari Bidan, Rumah sakit atau Dukun bayi

-          Foto Copy Ijasah terakhir

-          Foto Copy KTP pemohon

-          Foto Copy KTP saksi dua orang

 

Catatan :

Apabila anak yang akan dibuatkan Akte kelahiran belum mempunyai NIK atau belum masuk KK maka  harus dimasukkan ke KK terlebih dahulu.

 

 

  • PERSYARATAN NIKAH ATAU DONDON NIKAH
  • UNTUK CALON PENGANTIN LAKI-LAKI

-          Keterangan RT / RW

-          Foto Copy KTP

-          Foto Copy Kartu Keluarga / KK

-          Foto Copy Akte Kelahiran atau Surat Kelahiran

-          Foto Copy Ijasah terakhir

-          Pas Photo warna 2x3 : 4 lembar

-          Pas Photo warna 4x6 : 2 lembar

-          Foto Copy Kartu Keluarga / KK calon istri

  • UNTUK CALON PENGANTIN PEREMPUAN

-          Keterangan RT / RW

-          Foto Copy KTP

-          Foto Copy Kartu Keluarga / KK

-          Foto Copy KTP wali nikah ( Ayah )

-          Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kelahiran

-          Foto Copy Buku Nikah orang tua ( Jika Calon Pengantinnya Anak Pertama )

-          Foto copy Ijasah terakhir

-          Pas Photo warna 2x3 : 4 lembar

-          Pas Photo warna 4x6 : 2 lembar

  • UNTUK CALON PENGANTIN JANDA

-          Keterangan RT / RW

-          Foto Copy KTP

-          Foto copy Kartu Keluarga / KK

-          Foto copy KTP wali nikah ( Ayah )

-          Akte Cerai asli dari Pengadilan Agama atau Surat Kematian Suami ( jika suami meninggal )

-          Pas Photo warna 2x3 : 4 lembar

-          Pas Photo warna 4x6 : 2 lembar

  • UNTUK CALON PENGANTIN DUDA

-          Keterangan RT / RW

-          Foto Copy KTP

-          Foto Copy Kartu Keluarga / KK

-          Foto Copy Kartu Keluarga calon istri

-          Akte Cerai asli dari Pengadilan Agama atau Surat Kematian istri ( jika istri meninggal dunia )

-          Pas Photo 2x3 : 4 lembar

-          Pas Photo 4x6 : 2 lembar

  • PERSYARATAN MEMBUAT SURAT PINDAH

-          Keterangan RT / RW

-          Kartu Tanda Penduduk / KTP asli

-          Kartu keluarga / KK asli

-          Foto copy Buku Nikah ( jika pemohon telah menikah )

-          Alamat Tujuan Pindah ditulis lengkap

-          Pas photo warna 4x6

Keterangan :

  1. Pas Photo untuk pindah antar Desa               : 2 lembar
  2. Pas photo untuk pindah antar kecamatan      : 4 lembar
  3. Pas Photo untuk pindah antar Kab / Provinsi  : 6 lembar

 

  • PERSYARATAN PERMOHONAN JAMKESDA

-          Keterangan RT / RW

-          Foto Copy KTP

-          Foto Copy Kartu Keluarga / KK

-          Foto Copy Berita Acara Penentuan Keluarga Miskin yang telah ditandatangani  RT, RW, Kepala Desa dan Ketua BPD.

-           Foto Copy Data Validasi Jamkesmas

Keterangan :

-          Berita Acara Penentuan Keluarga Miskin dan Validasi Data Jamkesmas dapat minta ke desa.